Buat Toko Khusus Miras, Rencana Ahok Dinilai Pemborosan

Minggu, 19 April 2015 - 09:36 WIB
Buat Toko Khusus Miras, Rencana Ahok Dinilai Pemborosan
Buat Toko Khusus Miras, Rencana Ahok Dinilai Pemborosan
A A A
JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat toko khusus penjual minuman beralkohol dinilai pemborosan. Karena, pembuatan toko itu hanya akan menghambur-hamburkan uang yang seharausnya bisa digunakan secara positif.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik menjelaskan, pembeli ingin menikmati tidak hanya bir tetapi makanan. Namun, jika toko khusus itu hanya menjualan miras dia meyakini itu tidak akan laku dan hanya akan membuang anggaran.

"Pemerintah hanya buang-buang uang saja. Karena, dengan seperti itu pastinya semakin jarang mereka (peminum) untuk membeli miras," kata Fajar kepada Sindonews, Sabtu 18 April 2015 malam.

Karena, sambung Fajar, umumnya peminum itu membeli makanan dengan sambil menenggak miras. Lagipula, kata dia, jika masyarakat membeli, maka hal itu akan memperjelas siapa peminum minuman beralkohol tersebut. Sedangkan, masyarakat Indonesia khususnya Jakarta masih memiliki budaya malu.

"Kalau hanya toko mirasnya saja sudah pasti orang akan jarang membeli ke sana karena scara otomatis terlihat jelas peminumnya. Karena dikit ini masyarakatnya masih majemuk. masih menjunjung tinggi peradaban alias masih malu-malu," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok ingin membuat toko khusus penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Jakarta. Hal itu merupakan buntut tertibnya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 ‎tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.

Dalam pasal lama itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Namun, pada Pasal 14 Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7871 seconds (0.1#10.140)