Dilarang Jual Minuman Alkohol, Circle-K Sepi Pengunjung

Minggu, 19 April 2015 - 03:32 WIB
Dilarang Jual Minuman Alkohol, Circle-K Sepi Pengunjung
Dilarang Jual Minuman Alkohol, Circle-K Sepi Pengunjung
A A A
JAKARTA - Pelarangan minuman beralkohol dijual di minimarket berdampak pada sepinya pengunjung di sejumlah minimarket yang ada di Jakarta. Salah satunya di Circle-K Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.

Salman (22), penjaga Circle-K mengakui, penjualan bir sebelum adanya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, sangat lumayan bila melihat konsumen bir, pembeli minuman keras itu juga kebanyakan dari kalangan pria remaja dan dewasa. Tetapi, kini tempatnya bekerja jadi sepi pengunjung.

"Karena dilarang pada (Kamis 16 April) kemarin, remaja mulai sepi nongkrong di sini," ujarnya kepada SINDO, Sabtu 18 April 2015.

Dia menambahkan, setiap harinya suplay bir Bintang bisa dua dus, berisi 24 botol. Lainnya merk Heineken dan MixMax bisa dua hari sekali dengan jumlah yang sama.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.

Dalam pasal itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman itu.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.

Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5022 seconds (0.1#10.140)