Polda Periksa Kembali Korban Sitok Srengenge

Jum'at, 17 April 2015 - 21:26 WIB
Polda Periksa Kembali Korban Sitok Srengenge
Polda Periksa Kembali Korban Sitok Srengenge
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa RW korban dugaan perbuatan tidak menyenangkan sastrawan Sitok Srengenge. Pemeriksaan RW dilakukan karena permintaan kejaksaan.

Iwan Pangka kuasa hukum RW mengatakan, kliennya diperiksa tambahan atas petunjuk Kejaksaan Tinggi terkait Pasal 294 ayat (2) tentang perbuatan cabul. "Pemeriksaan dimulai pada Jumat pukul 10.00 WIB, ini hanya pemeriksaan tambahan," kata Iwan, Jumat (17/4/2015).

Dia melanjutkan, selain memeriksa RW, kepolisian juga akan memanggil saksi ahli. "Saksi ahli dari kampus Universitas Indonesia yaitu Pak Junaedi ahli hukum pidana, etika dan profesi," tuturnya.
Dalam pemeriksan yang berakhir pukul 12.00 WIB tadi, penyidik hanya meminta keterangan tambahan terkait fakta-fakta sesuai dengan kejadian. Sampai saat ini, kata Iwan, RW memang mengalami trauma. Sehingga, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan yang lebih sempurna.

"Kalau saat pertama mungkin ada yang kurang, jadi ini atas petunjuk jaksa untuk menguatkan pasal yang dituduhkan," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto menegaskan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi permintan jaksa. "Tidak ada SP3 terkait kasus ini, pemeriksaan saksi korban itu juga untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Dia berharap, setelah penambahan keterangan ini diharapkan berkas bisa dilimpahkan sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.

‎Seperti diketahui, pada 6 Oktober 2014 Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.

Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5122 seconds (0.1#10.140)