Usai Hak Angket, DPRD Harus Lakukan Ini untuk Ahok

Sabtu, 28 Maret 2015 - 21:35 WIB
Usai Hak Angket, DPRD Harus Lakukan Ini untuk Ahok
Usai Hak Angket, DPRD Harus Lakukan Ini untuk Ahok
A A A
JAKARTA - Hak angket DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki tahap akhir. Namun, keputusan dari hak angket tidak akan langsung membuat Ahok lengser dari jabatannya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengungkapkan, ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta untuk sampai pada tahapan pelaporan kepada Mahkamah Agung. Jika hasil angket menyatakan Ahok melanggar hukum.

Maka DPRD harus meminta proses yaitu hak menyatakan pendapat. Margarito melanjutkan, bisa saja hak tersebut digunakan untuk memanggil Ahok."Kalau angket menemukan adanya pelanggaran hukum maka dilanjutkan melalui hak menyatakan pendapat. Ini bisa masuk akal untuk memanggil Ahok," papar Margarito kepada Sindonews, Sabtu (28/3/2015).

Margarito mengatakan, secara fair (adil) DPRD harus memberikan ruang kesempatan kepada Ahok untuk membela diri. Karena dalam angket esensinya adalah penyelidikan diri Ahok."Saya menyarankan kepada mereka (DPRD) seperti itu, akan dilihat fair," katanya.

Ketika di hak menyatakan pendapat dilakukan paripurna dan ditemukan pelanggaran maka DPRD dapat meneruskan ke Mahkamah Agung (MA)."MA akan periksa alasannya, jika dikabulkan maka Ahok diberhentikan atau bisa juga tidak dikabulkan, kemungkinan ada dua," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9982 seconds (0.1#10.140)