Polri Akan Tertibkan Harley Davidson di Indonesia

Minggu, 25 Januari 2015 - 14:00 WIB
Polri Akan Tertibkan Harley Davidson di Indonesia
Polri Akan Tertibkan Harley Davidson di Indonesia
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan operasi penertiban terhadap motor besar (Moge), khususnya Harley Davidson. Operasi ini dilakukan lantaran banyaknya peredaran moge tanpa surat lengkap atau bodong.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP HIndarsono mengatakan, operasi ini bukan lantaran adanya pengendara Harley Davidson yang melanggar kawasan larangan sepeda motor, di Jalan MH THamrin dan kemudian kabur.

"Sejak akhir Desember sudah ada TR (Telegram Rahasia) dari Kapolri untuk menertibkan Harley Davidson, jadi bukan karena pengendara Harley yang (kabur) di Bundaran HI itu," katanya di Jakarta, Minggu (25/1/2015). (Baca juga: Terobos MH Thamrin, Pengendara Harley Davidson Kabur)

Dia menegaskan, dalam TR tertanggal 29 Desember 2014 itu, jajaran Polda di Indonesia diminta melaksanakan inventarisir keberadaan moge Harley Davidson illegal yang menggunakan STNK ataupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Kemudian jajaran Polda se-Indonesia juga diperintahkan melakukan sosialisasi, menggunakan sepeda motor illegal bukan hanya melanggar lalu lintas tapi juga merupakan kejahatan.

"Kami akan operasi moge Harley, dan jika tidak ada surat-surat, akan kami kandangkan," katanya.

Nantinya, setiap konvoi-konvoi Harley akan dihentikan dan diminta menunjukkan surat-suratnya.

TR Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono itu kemudian diteruskan dengan TR Kapolda Metro Jaya, tertanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin.

Dalam TR Kapolda, para Kapolres dan Kasat Lantas diminta memeriksa surat-surat Harley Davidson, dan berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum.

"Dalam kasus pengendara Harley yakni Y, yang melanggar kawasan larangan motor, dia memalsukan pelat nomor. Kami akan koordinasi dengan Reserse, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak mengenai pemalsuan pelat," paparnya.

Ditegaskan Hindarsono, pengendara Harley tersebut diketahui tidak memiliki SIM C, dan tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Hingga kini, Harley Davidson berwarna putih kombinasi biru tersebut diparkir di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dia juga belum bisa menunjukkan surat-surat pembelian dari dealer, atau faktur, jadi masih kami sita," bebernya.

Dalam pemeriksaan, Yudi mengaku sengaja menggunakan motor tersebut karena ingin gagah-gagahan dan hobi sepeda motor. Padahal, dia hanya berkendara sendiri dan tidak konvoi bersama teman-temannya.

"Dia juga tidak punya SIM, jadi akan kami proses," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5501 seconds (0.1#10.140)