Jual Togel, Nenek 17 Cucu Ditangkap

Sabtu, 17 Januari 2015 - 21:44 WIB
Jual Togel, Nenek 17 Cucu Ditangkap
Jual Togel, Nenek 17 Cucu Ditangkap
A A A
JAKARTA - Seorang nenek bercucu 17 di Koja, Jakut ditangkap karena menjadi pengepul judi togel. Ternyata, nenek ini menjadi kaki kanan wanita yang sudah pernah ditangkap karena mengedarkan togel.

Nurhayati (59) ditangkap usai melakukan kegiatan mengepul judi togel di rumahnya Jalan Mangga, RT 01/08, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (16/1/2015) sore.

Selain sang nenek, petugas juga berhasil mengamankan seorang pengedar yang tidak lain rekan Nurhayati, bernama Marice (39), warga Jalan Kebantenan 3, RT08/05, Semper Timur, Cilincing. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebuah handphone, uang Rp44.000, pulpen, dan rekapan angka togel.

Kepada petugas, Nenek yang mengaku memiliki 17 cucu ini nekat menjadi pengepul karena terdesak kebutuhan ekonomi. Disamping itu, keuntungan berlipat membuat dirinya nekat menjadi pengepul togel.

“Sehari 5-10 orang meminta saya untuk memasangkan nomor togel. Mereka kasih uang seadanya. Kalau dari Marice saya di kasih Rp200 ribu kadang lebih tergantung banyaknya pasangan,” ujar Marice, Sabtu (17/1/2015).

Kompol TP Simangunsong, Kapolsek Koja mengungkapkan dari pengakuan Marice, hasil judi togel itu disetorkan kepada bandar berinisial U di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Belakangan Simangunsong mengaku, Marice merupakan residivis yang telah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama.

“Sepertinya hukuman selama ini yang diterimanya tidak membuat dirinya jera. Alasannya kembali menjual togel karena butuh biaya hidup,” ujar Simangunsong.

Terungkapnya perjudian ini, kata Simangunsong berawal dari informasi warga, bahwa kedua tersangka masih melakukan kegiatannya menjual togel kepada warga meski dengan diam-diam. Konsumennya yang memasang nomor togel bisa mengutang dan cukup lewat SMS.

“Marice dapat 20 persen dari total keuntungan. Sehari bisa dapat Rp 1,5 juta,” lanjut Simangunsong. Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6204 seconds (0.1#10.140)