Asyik Berjudi Remi, Empat Pedagang Ditangkap

Minggu, 11 Januari 2015 - 21:07 WIB
Asyik Berjudi Remi, Empat Pedagang Ditangkap
Asyik Berjudi Remi, Empat Pedagang Ditangkap
A A A
DEPOK - Empat pedagang pasar ditangkap polisi lantaran bermain judi di sebuah rumah di Abadijaya, Sukmajaya, Depok. Keempat pelaku itu diamankan polisi dalam razia cipta kondisi.

Mereka adalah AS (41), HS (41), I (37), dan B (34). Dalam operasi razia cipta kondisi ini, 17 personel kepolisian dikerahkan.

"Saat kami gerebek mereka sedang berjudi. Ada yang berusaha kabur,
namun berhasil ditangkap," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo di Depok, Minggu (11/01/2015).

Sedangkan barang bukti yang disita adalah dua set kartu remi, uang Rp673.000, tiga handphone, dan rekapan judi. Menurut Agus, dalam judi itu setiap orang dari empat tersangka itu mendapatkan 10 kartu.

"Bagi yang menang mendapatkan uang Rp60.000," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5033 seconds (0.1#10.140)