Tipu Petani Sawit, Mantan Anggota MPR RI Diringkus di Jakbar

Sabtu, 10 Januari 2015 - 23:27 WIB
Tipu Petani Sawit, Mantan Anggota MPR RI Diringkus di Jakbar
Tipu Petani Sawit, Mantan Anggota MPR RI Diringkus di Jakbar
A A A
JAKARTA - Mantan anggota MPR RI Periode 1999-2004, Budiono Tan diringkus Polres Metro Jakarta Barat.

Dia diamankan setelah sebelumnya sempat buron selama empat tahun, karena kasus korupsinya yang mencapai Rp 300 miliar saat menggelapkan hasil panen ratusan petani sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kombes Pol Fadil Imran, Kapolres Metro Jakarta Barat menerangkan Budiono diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bila buronan Polda Kalimantan Barat itu telah bersembunyi di salah satu tempat di kawasan Jakarta Barat. “Ia sudah ditangkap,” ujar Fadil, saat dikonfirmasi Sabtu, (10/1/2015).

Terkait penangkapan Budiono, Fadil membenarkan bila Polres Jakarta Barat hanya membantu pihak Polda Kalimantan Barat dalam meringkus Budiono. Karena terkait wilayah tempat tinggalnya yang tengah berada di Jakarta Barat.

Ditanya soal detail penangkapanya, Fadil mengatakan bila hal itu bisa langsung ditanyakan dengan pihak Polda Kalimantan Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diterbangkan ke Kalimantan Barat dengan penjagaan ketat aparat Polisi Polda Kalimantan Barat.

Rencananya, setelah sampai Pontianak, Kalbar, pihak Polda akan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Selain sebagai Mantan Anggota MPR RI, Budiono dikenal sebagai bos pengusaha kayu dan kebun kelapa sawit, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Benua Indah Group.

Kasusnya mencuat saat tahun 2009, karena penggelapan dan penipuan terhadap ratusan petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT Benua Indah Grup yang dia pimpin.

Uang penggelapannya mencapai Rp300 miliar, yang diketahui merupakan hasil panen selama empat bulan, yakni bulan Juni-September 2009.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6139 seconds (0.1#10.140)