Terdakwa Kedua JIS, Virgiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 22 Desember 2014 - 14:12 WIB
Terdakwa Kedua JIS, Virgiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Kedua JIS, Virgiawan Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Setelah Afrischa Setyani, kini giliran terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) lainnya Virgiawan Amin yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sidang putusan Virgiawan ini berlangsung selama 30 menit. Terdakwa terbukti bersalah lantaran membuat korbannya menjadi trauma dalam kasus kejahatan seksual itu.

"Terdakwa telah membuat anak orang menjadi trauma akibat perbuatannya. Terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya. Maka itu, terdakwa Virgiawan Amin dihukum selama delapan tahun penjara dengan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Nelson mengatakan, Virgiawan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Afrischa Setyani, terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Afrischa terbukti telah membantu keempat temannya untuk melakukan perbuatan keji itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4066 seconds (0.1#10.140)