Kasus JIS, Majelis Hakim Diminta Independen

Minggu, 21 Desember 2014 - 20:31 WIB
Kasus JIS, Majelis Hakim Diminta Independen
Kasus JIS, Majelis Hakim Diminta Independen
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta majelis hakim dalam kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) bersikap independen dan mampu mengungkap kebenaran.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus kasus ini Senin 22 Desember 2014 besok.

"Kami harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Anggota Komnas HAM Nurcholis dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu (21/12/2014).

Dia mengakui, Komnas HAM sudah melakukan investigasi terhadap kasus JIS. Dalam kasus JIS ada tiga tahapan yang menjadi perhatian lembaganya.

"Pertama, kebenaran peristiwa pelecehan seksual terhadap MAK, murid sekolah TK JIS. Tahapan kedua, proses penyelidikan di kepolisian. Apalagi salah satu tersangka mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia,"

Ketiga, kata dia, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya sudah melakukan pemantauan proses persidangan kasus JIS.

"Kami sedang menyusun laporan dan sudah dalam tahap akhir. Perdebatan di antara kami cukup alot," jelasnya.

Nurcholis mengakui salah satu perdebatan tersebut adalah tidak adanya bukti yang kuat saat proses persidangan. Hal itu terungkap oleh saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.

"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5274 seconds (0.1#10.140)