Uang Palsu Kualitas Super Beredar di Bekasi

Senin, 24 November 2014 - 20:10 WIB
Uang Palsu Kualitas Super Beredar di Bekasi
Uang Palsu Kualitas Super Beredar di Bekasi
A A A
BEKASI - Sembilam pembuat uang palsu (upal) di Bekasi diamanlan Polresta Bekasi Kota. Mereka dibekuk di tempat percetakannya di perumahan Metland, Jalan Biduri K 1 nomor 3, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengedar upal di Bekasi di antaranya adalah Abdul Muchit (43), Suyatman (40), Umarullah (30), Usman Ali (33), Yudi (49), Hans Willem (62), Saelan Haris (36), Susilo (46), dan Sodikin (36). Mereka diringkus pada Jumat 21 November 2014 malam berikut barang buktinya.

"Mereka pembuat dan pengedar uang palsu kualitas super. Sembilan orang tersangka kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam gelar perkara kasus Upal di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (24/11/2014).

Ujang mengatakan, pengungkapan itu berawal ketika petugas mendapatkan laporan perihal lokasi pembuatan upal. Polisi kemudian bergerak cepat, dan mendapati sembilan tersangka sedang melakukan memproduksi upal tersebut.

"Saat itu langsung kami amankan," katanya.

Dari hasil identifikasi, kata dia, produksi para tersangka memiliki kualitas super. Bahkan, anggotanya pernah mencoba memakai untuk membeli di sebuah minimarket yang dilengkapi lampu sinar ultraviolet, dan lolos.

"Upal ini sangat mirip dengan aslinya," kata dia.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melacak uang yang sudah dibawa oleh pembeli dengan perbandingan 1:2 atau Rp20 juta uang palsu dibeli dengan Rp10 juta uang asli.

Dan keterangan para tersangka uang yang sudah dibawa untuk diedarkan sekitar Rp270 juta.

Kepala Polresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya sedang melacak keberadaan upal tersebut. Karena pihakya belum mengetahui uang itu sudah beredar atau belum.

"Sejauh ini belum ada laporan sudah masuk perbankan atau tidak," tambahnya.

Dari lokasi penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, printer, kertas roti, tinta pospor, mesin pres, mesin hand bos, penggaris, pisau cutter, blok screen, uang palsu siap edar senilai Rp200 juta, dan upal yang belum digunting sebanyak 215 lembar masing-masih senilai Rp400 ribu.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 244 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana, 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8456 seconds (0.1#10.140)