Lusa, Polda Serahkan Kasus JIS ke Kejati DKI

Selasa, 04 November 2014 - 18:35 WIB
Lusa, Polda Serahkan Kasus JIS ke Kejati DKI
Lusa, Polda Serahkan Kasus JIS ke Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melimpahkan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ke Kejati DKI Jakarta, pada Kamis 6 November 2014.

Dua guru Pondok Indah Elementary (PIE), Jakarta International School (JIS) itu menjadi tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah murid TK di sekolah elite tersebut.

"Kamis pukul 08.00 WIB nanti akan dijemput pihak kejaksaan ke Rutan Mapolda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Selasa (4/11/2014).

Dia menjelaskan, pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu akan menghadirkan para saksi-saksi dari pihak korban maupun saksi ahli seperti ahli hukum pidana, ahli hukum, ahli antropologi hukum, ahli kasus kekerasan seksual dengan perspektif kekerasa perempuan dan anak.

Untuk diketahui, kedua guru PIE JIS ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2014 lalu. Keduanya dilaporkan orang tua siswa yakni AK, AL dan DA. Mereka melaporkan anak mereka mengalami pencabulan di dalam sekolah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4169 seconds (0.1#10.140)