DPRD Pertanyakan Legalitas Pembangunan PLTB Babelan

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 23:10 WIB
DPRD Pertanyakan Legalitas Pembangunan PLTB Babelan
DPRD Pertanyakan Legalitas Pembangunan PLTB Babelan
A A A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan legalitas lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi oleh PT Cikarang Listrindo.

”Legalitas lokasi pembangunan PLTB menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman kepada Sindonews di Bekasi, Jumat (10/10/2014).

Menurutnya, pembangunan menyalahi Perda No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2013.

Seharusnya, kata dia, pembangunan PLTB itu sesuai aturan dibangun di wilayah Pantai Hurip.

Namun yang terjadi pembangunannya dialihkan di wilayah Muara Bakti.

”Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi diduga sarat dengan kepentingan semata,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku, meskipun wilayah Babelan masuk zona industri, namun sesuai aturan pembangunan PLTB harus dilakukan di wilayah Pantai Hurip.

PLTB yang dibangun oleh PT Cikarang Listrindo (CL) memiliki kapasitas sekitar 400 megawatt (MW).

Proyek itu dibangun di atas lahan 72 hektar dengan target selesai dan dapat digunakan pada tahun 2017 mendatang.

PLTB di Desa Muara Bakti dengan tenaga batu bara dibangun untuk memenuhi kebutuhan industri. Hingga saat ini pembangunan terus berlangsung sejak tahun 2012 silam.

Namun, di pertengahan jalan dalam pembangunannya diduga banyak dipermasalahkan masyarakat Bekasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9435 seconds (0.1#10.140)