Transaksi di Jembatan Cadas, Bandar Sabu Ditangkap

Kamis, 09 Oktober 2014 - 11:09 WIB
Transaksi di Jembatan Cadas, Bandar Sabu Ditangkap
Transaksi di Jembatan Cadas, Bandar Sabu Ditangkap
A A A
TANGERANG - Bandar sabu yang biasa beroperasi di Tangerang dibekuk jajaran Polsek Cisauk saat sedang bertransaksi di Jembatan Cadas, Tangerang.

Heri Pramana (33) ditangkap petugas Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang setelah kedapatan membawa sabu seberat dua gram, semalam.

Petualangan Heri yang biasa berpindah-pindah tempat tinggal tersebut pun akhirnya terhenti ketika dipancing seorang jaringan polisi dengan bertransaksi di Jembatan Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Heri aslinya adalah warga Desa Cibogo RT 02/03, Kecamatan Cisauk. Karenanya, Heri sudah merupakan target operasi dari petugas Polsek Cisauk.

"Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat dua gram," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo, Rabu malam (8/10/2014).

Tersangka akan dipersangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ungkap Sutiyo, tersangka merupakan residivis dengan kasus kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada tahun 2010.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)