Seret Sitok Srengenge ke Bui, Pasal 285 KUHP Harus Direvisi

Kamis, 18 September 2014 - 22:54 WIB
Seret Sitok Srengenge ke Bui, Pasal 285 KUHP Harus Direvisi
Seret Sitok Srengenge ke Bui, Pasal 285 KUHP Harus Direvisi
A A A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) masih serius mengawal kasus yang melibatkan Sitok Srengenge. Sastrawan itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi FIB UI berinisial RW.

Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso mengatakan, untuk menunjukkan keseriusannya menjerat Sitok, UI menggandeng para pakar hukum dan psikolog serta Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk memberikan keadilan kepada RW.

"Korban di mana-mana, ketika hukum tak mampu melindungi, maka pelaku akan mengulangi lagi. Bukan hanya sekali tetapi di berbagai tempat. Untuk melindungi perempuan-perempuan lain ini harus cari celahnya," katanya di Aula Terapung Perpustakaan UI Depok, Kamis (18/9/2014).

Topo menambahkan, seharusnya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan harus segera direvisi. Sebab, pasal yang berasal dari KUHP Belanda sejak 1970 itu sudah usang dan harus ditinggalkan.

"Rancangan baru yang dibahas belum selesai. Kan menyebutkan 'barang siapa dengan kekerasan, atau dengan ancaman memaksa perempuan bersetubuh di luar perkawinan'. Ini di negara-negara modern sudah ditinggalkan. Ada definisi rape yang baru. Rape tak harus dengan sexual intercose atau ada unsur kekerasan, atau ancaman kekerasan, memar-memar," kata dia.

Topo menuturkan, hakim nantinya disarankan menggunakan teori teleologis atau sosiologis. Yakni apabila makna undang-undang diterapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan.

"UU yang masih berlaku tetapi sudah usang dengan hubungan masa kini, tak peduli digunakan atau tidak, tak sesuai lagi. Hakim tak boleh lagi pakai silogisme. Itu pun kalau bisa sampai ke pengadilan atau ke tangan hakim ada peluang bagi kita," jelasnya.

Karena itu, lanjut Topo, civitas akademika UI mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar segera sampai ke meja hijau.

"Untuk menyelesaikan kasus Sitok, sekarang tinggal tergantung keseriusan polisi dan jaksa agar sampai ke pengadilan," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4345 seconds (0.1#10.140)