29 Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank DKI

Jum'at, 19 September 2014 - 03:07 WIB
29 Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank DKI
29 Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank DKI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 29 anggota DPRD DKI Jakarta menggadaikan SK Pengangkatan ke Bank DKI. Hal itu dilakukan untuk meminjam uang mulai Rp100 hingga Rp250 juta.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan kredit multiguna dari puluhan wakil rakyat tersebut. Jangka waktu pengembalian kredit ini maksimal tiga tahun.

"Ada yang mengajukan untuk setahun dan satu setengah tahun," ungkap Zulfarshah saat dihubungi Koran SINDO, Kamis 18 September 2014.

Dia menjelaskan, alasan Bank DKI memberikan kredit kepada anggota legislatif itu, karena gaji mereka menggunakan rekening Bank DKI. Selain itu, mereka dilantik untuk satu periode atau lima tahun kedepan yang dianggap cukup guna memberikan jaminan.

"Kalau ada debitur itu di-PAW (pergantian antar waktu), pinjaman ini telah diasuransikan," katanya.

Menurutnya, anggota DPRD itu sama posisinya dengan nasabah Bank DKI lainnya. Yakni masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berkredit dan bisa mengembalikan semua pinjaman.

Agunannya berupa properti, kendaraan, surat berharga dan barang berharga lainnya.

"Tak ada masalah, kami memberikan pinjaman ke mereka (DPRD). Kalau tidak diberikan, nanti bank swasta lain yang memberinya kredit. Bank DKI rugi kehilangan nasabah juga kan," ujarnya.

Zulfarshah mengakut, tidak tahu tujuan dari pengajuan pinjaman kredit tersebut. Dia juga ogah menyebutkan 29 anggota DPRD itu, begitu juga dari fraksi mana.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang itu. "Tidak masalah lah itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, kredit multiguna Bank DKI itu merupakan kredit yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan nasabah yang memiliki penghasilan tetap. Untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah dengan bunga menarik, proses mudah dan cepat.

Fasilitas Kredit Multiguna diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, BUMD dan BUMN, Perusahaan Swasta Nasional, dan Pemprov DKI Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)