Kompolnas Desak Penuntasan Kasus Pejabat Bea Cukai

Jum'at, 05 September 2014 - 12:00 WIB
Kompolnas Desak Penuntasan Kasus Pejabat Bea Cukai
Kompolnas Desak Penuntasan Kasus Pejabat Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Kompolnas mendesak penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat bea dan cukai.

Kompolnas menilai tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

"Tidak ada alasan kepolisian menghentikan kasus tersebut," kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan kepada Sindonews, Jumat (5/9/2014).

Edi menegaskan, aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan harus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. terkait penanganan kasus Wijayanta.

Edi menuturkan penyidik Polda Metro Jaya harus segera memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Edi tidak dapat memastikan keterlambatan penanganan kasus pejabat Bea Cukai itu karena faktor kelemahan dari kepolisian atau kejaksaan.

Menurutnya, pimpinan Polda Metro Jaya harus memberikan perhatian kepada penyidik yang menangani kasus Wijayanta agar segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke penuntutan.

"Jangan ada permainan masalah hukum, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat," tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, penyidik kepolisian masih menggelar perkara kasus Wijayanta yang telah menjadi tersangka itu.

Sejauh ini, polisi telah memenuhi petunjuk kejaksaan dengan menambah keterangan saksi ahli pidana dan kepabeanan.

"Gelar perkara masih dilakukan untuk memastikan kelanjutan langkah hukum kasus itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Rizal juga menuduh Wijayanta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Rizal menduga Wijayanta mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8884 seconds (0.1#10.140)