Revisi UU DKI, Ahok Ingin Kewenangan Pemprov Luas

Selasa, 22 Juli 2014 - 13:25 WIB
Revisi UU DKI, Ahok Ingin Kewenangan Pemprov Luas
Revisi UU DKI, Ahok Ingin Kewenangan Pemprov Luas
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bagus, misalnya jalan Grogol mau ditinggiin kan yang punya pusat. Daan Mogot mau terbenam sampe bus Transjakarta kita udah banyak yang terperosok, Kota Tua punya pusat, Kereta Api punya pusat, banyak sekali gedung budaya punya pusat, ya harus duduk bersama ini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

Selain itu, Ahok mengatakan hal ini supaya agar kemudahan DKI Jakarta dalam berbagai hal dalam memperbaiki lubang-lubang di jalan-jalan yang berbeda-beda kepemilikannya.

"Jadi Dinas PU bisa kerjakan Kemen PU bisa kerjakan untuk jalan jadi jangan saling menunggu," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4120 seconds (0.1#10.140)