4 Tahun di Cipinang, Residivis Ini Kembali Dibekuk

Senin, 14 Juli 2014 - 09:45 WIB
4 Tahun di Cipinang, Residivis Ini Kembali Dibekuk
4 Tahun di Cipinang, Residivis Ini Kembali Dibekuk
A A A
DEPOK - Residevis kambuhan yang biasa menjualkan narkoba jenis sabu kembali dibekuk Satuan Narkoba Polresta Depok di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Heru Haryono (35), residivis yang pernah mendekam di Rutan Cipinang sejak 2002 dan bebas 2006.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono mengatakan, pihaknya menerima laporan keresahan warga, terutama di perbatasan Depok-Jakarta Selatan. Penangkapan Heru dilakukan dengan penyamaran. Namun, pihaknya mengaku mengalami kesulitan saat memancing pelaku.

"Pelaku sudah mengerti jadi tidak sembarangan mau menjual," kata Djitu kepada wartawan di Depok, Senin (14/7/2014).

Meski agak susah, kata dia, petugas juga tidak menyerah untuk memancingnya keluar kandang. Hingga akhirnya pihaknya meringkus Heru di Jalan Sagu, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Jumat 11 Juli malam.

"Sengaja janjian malam hari, karena biasanya pelaku memang bertransaksi malam hari dengan para pelanggannya," tukasnya.

Begitu bertemu dengan Heru, petugas langsung menyergap pelaku yang telah membawa sabu dan ganja. Saat dibekuk, Heru kedapatan membawa tiga paket sabu dan ganja kering seberat 1,7 kilogram.

"Semua dibungkus dalam plastik untuk menyamarkan dari petugas," ungkapnya.

Kata dia, saat ini Heru mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Dia diancam dengan Pasal 114 sub 112 dan 110 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada petugas Heru mengaku menggeluti kembali jual beli narkotik untuk keperluan rumah tangga. Dia mengaku baru beberapa bulan memulai lagi setelah istirahat beberapa tahun.

"Saya enggak punya keahlian, jadi kembali lagi menjual ganja," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4368 seconds (0.1#10.140)