Dua Pelaku Penganiaya Bima Ditangkap

Rabu, 11 Juni 2014 - 23:37 WIB
Dua Pelaku Penganiaya Bima Ditangkap
Dua Pelaku Penganiaya Bima Ditangkap
A A A
DEPOK - Dua pelaku penganiayaan Bima Satria (27), karyawan showroom mobil akhirnya diamankan. Kedua pelaku adalah Rian (36) dan Adi (25) yang merupakan anggota klub motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Polresta Depok AKBP Irwan Anwar mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin 9 Juni di rumah Rian di Tebet, Jakarta Selatan. Dikethui, Rian adalah ketua klub motor, sedangkan Adi adalah anggota.

"Jadi Rian itu adalah ketua klub motor, sementara korban yakni Bima adalah anggotanya. Pelaku dan korban ini sebelumnya berkawan," kata Irwan kepada wartawan di Depok, Rabu (11/6/2014).

Dikatakan dia, saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Dari lima orang yang saat itu diduga menganiaya Bima, hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan.

"Pelakunya cuma dua orang ini. Tidak ada pelaku lainnya," ujarnya.

Menurutnya, saat kejadian, memang ada lima orang yang datang ke rumah Bima. Namun, yang melakukan pemukulan pada Bima adalah hanya Rian dan Adi.

"Sementara tiga orang lainnya ada di mobil dan tidak ikut memukul," kata Irwan.

Irwan menjelaskan, perselisihan keduanya bermula dari urusan bisnis. Bima dianggap ingkar janji kepada Rian karena pesanan kaosnya tidak diselesaikan tepat waktu. Sebelumnya, Rian memesan kaos kepada Bima dengan pembayaran dimuka dan telah dilunasi sebesar Rp4.680.000.

"Setelah dibayar lunas, Bima tidak menepati janji menyelesaikan pesanan kaos sesuai janjinya. Lalu pelaku berupaya menelpon Bima, namun Bima susah dihubungi," terangnya.

Karena kesal, Rian dan empat orang rekannya akhirnya datang menemui Bima di rumahnya Jatijajar, Depok, Kamis 5 Juni 2014 dini hari dan saat itulah terjadi pengeroyokan. Sedangkan penganiayaan kedua terjadi di konveksi rekanan Bima di Cilodong, Jumat 6 Juni 2014 dini hari.

Atas kejadian tersebut, Bima pun melaporkan ke Polresta Depok. Alhasil, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4403 seconds (0.1#10.140)