Pembongkaran pagar warga di Pluit dapat perlawanan

Senin, 18 Maret 2013 - 18:49 WIB
Pembongkaran pagar warga di Pluit dapat perlawanan
Pembongkaran pagar warga di Pluit dapat perlawanan
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya lima pagar milik warga di Jalan Raya Pluit Selatan dibongkar Suku Dinas Pengawan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara. Pembongkaran itu merupakan rangkaian upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan normalisasi kali.

Pembongkaran menimbulkan perlawanan dari para penghuni ruko. Pantauan di lokasi, satu unit eskavator stand by di depan ruko 46 di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Sesekali petugas Satpol PP memperhatikan kawasan tersebut.

Franky (52), penghuni ruko menjelaskan, pada 13 Maret, dirinya bersama 10 orang lainnya mendapatkan surat peringatan dengan nomor 284/076.98/SP/U/III/2013 yang berisi tentang peringatan untuk mengurus kembali izin penambahan bangunan. Padahal dia tidak melakukan penambahan bangunan.

Mendapat surat teguran, Franky sempat melayangkan surat kepada Gubernur atas keberatan, terkait akan dibongkarnya pagar miliknya. Karena tidak mendapatkan tanggapan, Franky bersama warga pun mendatangi Kecamatan Penjaringan untuk meminta penjelasan. Pertemuan baru dilakukan Sabtu 16 Maret 2013. Namun tidak menghasilkan keputusan.

"Saat itu Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengaku bahwa proyek pembongkaran tersebut merupakan perintah atasan, tanpa menjelaskan detailnya," ujar Franky di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Senin, puluhan petugas Satpol PP berjaga di depan ruko kemudian datang alat berat untuk meruntuhkan pagar milik Franky. Jika pembongkaran ini untuk kepentingan bersama, tentu dirinya akan maklum. Tapi jika dirinya dituduh menambah bangunan, maka dirinya tidak terima.

"Bagaimana pun juga saya merupakan warga Jakarta. Jika pemerintah memang ingin meminta tolong, jika bisa akan kami tolong. Jangan malah menuduh kami melakukan pelanggaran," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksie Pengawasan Penindakan Sudin P2B Jakarta Utara Febriana Tambunan mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan rangkaian normalisasi kali. Pembongkaran pagar dilakukan agar tidak terjadi kemacetan. Sebab dalam enam bulan ke depan, jalan tersebut akan digunakan untuk menempatkan alat berat.

Sementara kawasan tersebut akan dibangun model Kelapa Gading, dimana setiap ruko tidak menggunakan pagar. Jika ada pagar, maka hanya pemilik yang menggunakannya. Akibatnya jika pemilik keluar dari rumah akan terjadi kemacetan, lantaran space untuk keluar mobil sempit. Tapi jika pagar ditiadakan, maka keluar masuk kendaraan akan mudah.

"Kita melakukan ini untuk kepentingan bersama agar ke depan tidak terjadi kemacetan dan banjir," tutur Febriana.

Terkait penolakan sebagian warga, dirinya menilai bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, pasti ada yang pro, ada juga yang kontra. Tapi yang penting pembangunan untuk masyarakat luas menjadi prioritas utama.

"Memang saat ini terkesan kita berbuat sewenang-wenang, tapi jika sudah selesai, warga juga yang akan menikmati kemudahan akses di kawasan tersebut," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)