8 RSBI di Bekasi terancam dicabut

Kamis, 10 Januari 2013 - 06:01 WIB
8 RSBI di Bekasi terancam dicabut
8 RSBI di Bekasi terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Buntut dari keluarnya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kotitusi (MK), delapan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Bekasi terancam terkena imbas dari pembubaran tersebut. Saat ini, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Bekasi menunggu surat edaran dari Mendikbud.

Delapan sekolah RSBI yang terancam bakal dibubarkan berada di Kota Bekasi sebanyak lima sekolah dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 3 sekolah yang diantaranya terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Lima sekolah yang terancam di cabut di Kota Bekasi diantaranya, SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi, SMAN 1 Bekasi, SMAN 5 Bekasi, SMPN 1 Bekasi dan SMPN 5 Bekasi. Di Kabupaten Bekasi, SDN Jatimulya 11 Tambun Selatan, SMPN 1 Cikarang Utara, SMAN 1 Tambun Selatan.

Terkait pembubaran status RSBI itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Abdurrofiq mengatakan, pihaknya selaku pelaksana kebijakan di daerah tidak bisa menolak keputusan tersebut. Sebab, keputusan baik pembubaran maupun pendirian RSBI, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

”Terkait pembubaran status sekolah RSBI, kami belum ada edaran mengenai hal itu. kami belum bisa memutuskan hal itu, karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami hanya menunggu dan menjalankan perintah saja dari Mendikbud dan mematuhi putusan MK,” katanya kepada wartawan, di Bekasi, Rabu (9/1/2013).

Menurut dia, selama ini keberadaan RSBI di Kabupaten Bekasi dianggap mampu meningkatkan daya saing prestasi antar sekolah, meski ada juga dampak negatif dari keberadaan sekolah RSBI itu. Di Kabupaten Bekasi hanya ada tiga sekolah dengan status RSBI ini. Tadinya, sekolah RSBI ini akan ditambahkan.

”Daya intelejensi anak pasti berbeda dalam sekolah RSBI itu. Oleh karena itu dalam undang-undang pendidikan, ada klausul di setiap daerah terdapat satu sekolah unggulan. Mungkin itu yang mendasari adanya RSBI. Kami sangat menyayangkan bila RSBI dihapuskan,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, kata dia, akan segera menentukan solusi mengenai keputusan pemerintah pusat terkait pembubaran sekolah RSBI yang saat ini sudah berjalan di Bekasi, khususnya mengenai peningkatan prestasi bagi peserta didik untuk kemajuan Bekasi dimasa datang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Encu Hermana mengatakan, jumlah sekolah RSBI di Kota sebanyak lima sekolah. Kelimanya memang terancam akan dicabut statusnya.”Kami masih menunggu surat edaran dari pihak Mendikbud terkait putusan itu,” katanya singkat.

Untuk diketahui, MK memutuskan kasus yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat yang, intinya, RSBI dihapuskan karena dianggap memperlebar jurang diskriminasi antarsekolah.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan legislatif.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6945 seconds (0.1#10.140)