Calon haji di Bogor merasa dipungli

Rabu, 05 September 2012 - 21:16 WIB
Calon haji di Bogor merasa dipungli
Calon haji di Bogor merasa dipungli
A A A
Sindonews.com - Sejumlah calon jemaah haji (calhaj) dari Kabupaten Bogor mengeluhkan biaya pemeriksaan kesehatan yang mencapai Rp50 ribu per orang.

Jika tahun ini ada 3.377 calhaj yang akan diberangkatkan berarti ada dana Rp170 juta yang dikumpulkan petugas kesehtan.

Sejumlah calhaj di Kabupaten Bogor diduga diwarnai pungli oleh oknum petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor. Dengan dalih sebagai retribusi pelayanan kesehatan, setiap calhaj dikutip Rp50 ribu.

Hal tersebut dikeluhkan sejumlah calhaj yang menjadi peserta tes kesehatan tahap II di Puskesmas Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Kalau pemeriksaan kesehatan tahap I di puskesmas masing-masing kecamatan dipungut Rp20 ribu per orang, itu ada kuitansi bukti retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah," kata IRN (40) salah satu calhaj asal Cibinong, Rabu (5/9/2012).

Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika memang pungutan pemeriksaan kesehatan tahap II ini, dilengkapi bukti berupa kuitansi retribusi.
"Kalau tidak ada bukti seperti ini, uang tersebut masuknya kemana. Enggak kebayang jika 3.377 orang dipungut Rp50 ribu. Jumlahnya Rp170 juta tersebut dikemanakan?" tegasnya.

Berdasarkan pantauan, modus yang diduga pungli itu setelah jemaah mendaftarkan diri untuk pemeriksaan kesehatan kedua, maka petugas Dinkes Kabupaten Bogor memberikan tanda pemeriksaan yang dikalungkan di leher. Selanjutnya, petugas memanggil masing-masing jemaah untuk pemeriksaan tensi darah.

"Sebelum pemeriksaan, petugas meminta jemaah membayar atau menyerahkan uang Rp50 ribu per orang. Saat pemeriksaan tahap I di kecamatan, kita diberi kuitansi. Nah di tahap II ini, kita tidak mendapatkan bukti kwitansi. Ini jelas-jelas pungli, karena tidak ada bukti pembayaran (kuitansi) retribusi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor drg Tri Wahyu Harini saat dihubungi membantah telah terjadi pungli dalam proses pemeriksaan kesehatan calhaj.

"Itu bukan pungutan liar, sesuai dengan Perda Nomor 16/2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan calon jamaah haji. Untuk lengkapnya silakan konfirmasi dengan Ketua Pelaksana dr Eulis di tempat pemeriksaan," ujar drg Tri Wahyu.

Menurutnya, biaya terkait tes kesehatan mengacu kepada Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan calon Jemaah haji.

"Untuk retribusi pemeriksaan dasar di Puskesmas sebesar Rp20 ribu, dan retribusi pemeriksaan akhir Rp50 ribu, biaya laboratorium dan penunjang lainnya tetap mengikuti Perda tersebut," katanya.

Tanggapan serupa diutarakan Ketua Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Calhaj Kabupaten Bogor dr Eulis Wulantari.

"Suka gitu ya, itu fitnah, lihat saja ke sini (proses pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cimandala)," ujarnya singkat melalui pesan singkat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5051 seconds (0.1#10.140)