Sidang Kasus Ahok Hari Ini Kemungkinan Tidak Disiarkan Live

Selasa, 03 Januari 2017 - 05:55 WIB
Sidang Kasus Ahok Hari Ini Kemungkinan Tidak Disiarkan Live
Sidang Kasus Ahok Hari Ini Kemungkinan Tidak Disiarkan Live
A A A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Didik Wuryanto mengatakan, pihaknya kemungkinan tidak bisa mengizinkan lanjutan persidangan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok), ditayangkan secara langsung.

"Itu (ditayangkan live) izinnya dari ketua majelis," kata Didik kepada wartawan, Senin 2 Januari 2016.

"Kalau seperti sidang kemarin, setiap mau mulai selalu diberi kesempatan untuk mengambil gambar, lalu diperbolehkan atau tidak untuk live. Jadi tergantung kebijakan ketua majelis," imbuhnya.

Didik menjelaskan, alasan tidak diperbolehkannya untuk disiarkan secara langsung, dikarenakan terkait agenda persidangan esok hari yang krusial, yakni pemeriksaan saksi.

"Karena besok rencananya pemanggilan saksi, jadi tidak bisa (ditayangkan live)," ucapnya.

Pihaknya menyampaikan, tidak bisanya sidang ditayangkan secara live lantaran dikhawatirkan apabila argumen yang akan diberikan oleh saksi diketahui oleh saksi-saksi lain yang belum dipanggil ke persidangan.

"Intinya saksi enggak bisa saling berhubungan saat memberikan keterangan di sidang. Kalau keterangan saksi dari JPU didengarkan oleh saksi yang nantinya akan dipanggil oleh penasihat hukum terdakwa, bisa di-counter dong karena sudah tahu, begitu pula sebaliknya. Kurang lebih seperti itu. Itu diatur di dalam KUHAP," tuturnya.

Mengenai alasan tidak bisanya persidangan ditayangkan secara live karena dikhawatirkan akan timbul perpecahan antarumat beragama, dia mempersilakan masyarakat untuk memberikan penilaian.

"Kami tidak mengarah ke sana, tapi silakan masyarakat nilai sendiri," tuturnya.

Sidang keempat perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Selasa besok di Gedung D, Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi oleh pihak JPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4848 seconds (0.1#10.140)