Kejagung Belum Bisa Pastikan Berkas Penistaan Agama P21

Selasa, 29 November 2016 - 16:18 WIB
Kejagung Belum Bisa Pastikan Berkas Penistaan Agama P21
Kejagung Belum Bisa Pastikan Berkas Penistaan Agama P21
A A A
JAKARTA - Ketua tim peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengaku, berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.

"Timnya belum lapor, jadi masih diteliti. Saat ini tim masih bekerja," kata Ali Mukartono di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).

Ali Mukartono menerangkan, dalam meneliti berkas tersebut penyidik diberikan waktu selama 14 hari, sehingga banyak waktu untuk mempelajari sebelum masuk ke meja hijau.

"Kami tidak tahu sanggupnya sampai kapan karena masih dipelajari. Tapi secepatnya tergantung tim peneliti," kata Ali.

Selain itu, Ali mengungkapkan, beberapa kendala dalam meneliti berkas kasus penistaan agama itu, di antaranya bagian formil dan materil.

"Soal berkas biasa ya bagian formil dan materil saja. Untuk pasal ada tambahan lagi tapi saya lupa, mungkin nanti pas jaksa balikkan berkas minta ditambahkan pasal," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)