Polisi Serahkan Berkas Penghadang Kampanye Djarot ke Kejati DKI

Selasa, 29 November 2016 - 07:03 WIB
Polisi Serahkan Berkas Penghadang Kampanye Djarot ke Kejati DKI
Polisi Serahkan Berkas Penghadang Kampanye Djarot ke Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polisi telah menyerahkan berkas kasus penghadangan Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat ke Kejati DKI. Polisi pun menantikan keputusan Kejati DKI apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan tersangka yakni NS.

"Sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejati kemarin," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2016).

Menurutnya, berkas kasus tersebut diharapkan segera dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI sehingga kasusnya pun bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab, dalam menangani kasus tersebut, polisi hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Sekarang berkasnya sedang diteliti (JPU), kita doakan saja berkasnya itu segera dinyatakan lengkap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penghadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, polisi menetapkan NS sebagai tersangka.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6394 seconds (0.1#10.140)