Sepuluh Kali Edarkan Sabu, Bagol Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Sabtu, 26 November 2016 - 07:26 WIB
Sepuluh Kali Edarkan Sabu, Bagol Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Sepuluh Kali Edarkan Sabu, Bagol Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Perjalanan dunia narkoba seorang pria bernama Iko Noviko alias Bagol (30), harus berakhir di penjara. Dia tertangkap usai 10 kali menjual sabu di wilayah Kentang Dalam, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, polisi telah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Menindak lanjuti itu, petugas dari Satres Narkoba Polres Tangsel di bawah pimpinan Ipda Pardiman pun terjun melakukan observasi ke tempat kejadian perkara.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, petugas yang telah mengantongi identitas Bagol lalu menggeledah kediamannya. Di sana, polisi menemukan satu paket sabu dalam bungkus plastik kecil seberat 0,63 gram.

"Petugas menemukan satu paket sabu didalam lemari pelaku. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang, dan telah sepuluh kali menjual sabu diwilayahnya," kata Mansuri di Tangerang, Jumat 25 November 2016.

Dari hasil penjualan tiap paket sabu, sambung Mansuri, Bagol mendapat keuntungan Rp.50 ribu, bahkan diapun mendapat jatah sabu gratis dari seseorang yang menyuplai serbuk haram itu kepadanya.

"Dari tiap paket sabu yang dijual pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu. Penyuplainya berinisial D, saat ini masih kita kejar," sambungnya.

Bagol dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7848 seconds (0.1#10.140)