Prof Romli Atmasasmita Nilai Buni Yani Tak Layak Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan pelecehan Alquran Surat Al Maidah 51, Buni Yani dianggap tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Buni Yani hanya mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Walaupun video itu dipenggal, tidak mengurangi makna dari pernyataan Ahok.
Diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot (Kota Adja). Tuduhannya karena dianggap melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu untuk menjerat penyebar kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di jejaring sosial. "Harusnya polisi menolak menindaklanjuti laporan tim sukses Ahok," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita kepada Sindonews, Minggu (6/11/2016).
Dirinya pun menilai laporan tim sukses Ahok itu berlebihan. Menurutnya, laporan tersebut hanya mencari sensasi dengan melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Prof Romli berpendapat, kelompok relawan Kota Adja itu berusaha menggiring opini bahwa Buni Yani penyebab Ahok dilaporkan ke Kepolisian.
"Harusnya, Ahok yang potensi tersangka, saya sudah lihat (videonya), enggak perlu diunggah Buni, enggak perlu dipenggal videonya, Ahok telah menistakan agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sebagai terlapor, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta.
Selain soal kasus dugaan penistaan agama ini. Perlu juga kita ingat, bahwa beberapa kasus diduga juga melibatkan Ahok. Seperti kasus skandal Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan skandal Reklamasi Teluk Jakarta.
Pasalnya, Buni Yani hanya mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Walaupun video itu dipenggal, tidak mengurangi makna dari pernyataan Ahok.
Diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot (Kota Adja). Tuduhannya karena dianggap melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu untuk menjerat penyebar kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di jejaring sosial. "Harusnya polisi menolak menindaklanjuti laporan tim sukses Ahok," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita kepada Sindonews, Minggu (6/11/2016).
Dirinya pun menilai laporan tim sukses Ahok itu berlebihan. Menurutnya, laporan tersebut hanya mencari sensasi dengan melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Prof Romli berpendapat, kelompok relawan Kota Adja itu berusaha menggiring opini bahwa Buni Yani penyebab Ahok dilaporkan ke Kepolisian.
"Harusnya, Ahok yang potensi tersangka, saya sudah lihat (videonya), enggak perlu diunggah Buni, enggak perlu dipenggal videonya, Ahok telah menistakan agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sebagai terlapor, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta.
Selain soal kasus dugaan penistaan agama ini. Perlu juga kita ingat, bahwa beberapa kasus diduga juga melibatkan Ahok. Seperti kasus skandal Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan skandal Reklamasi Teluk Jakarta.
(maf)