Rapat Penetapan UMP DKI Jakarta 2017 Buntu

Rabu, 12 Oktober 2016 - 16:25 WIB
Rapat Penetapan UMP DKI Jakarta 2017 Buntu
Rapat Penetapan UMP DKI Jakarta 2017 Buntu
A A A
JAKARTA - Sidang penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menghasilkan keputusan. Buntunya sidang ini dikarenakan ada dua angka versi pengusaha dan pekerja.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari pengusaha, pekerja buruh, dan pemerintah. Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari sidang tersebut didapatkan dua angka dari pengusaha dan pekerja.

"Angka dari kami (pengusaha) yaitu Rp3.351.410 naik 8,11%. Sementara dari pekerja yaitu Rp3.831.690 atau naik 23%," kata Sarman saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sarman menuturkan, angka yang keluar dari pengusaha sudah mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Sementara angka dari pekerja merupakan survei yang mereka lakukan sendiri.

"Sementara itu hasilnya, sidang ditunda minggu depan karena belum ada kesepakatan. Rabu minggu depan pukul 10.00 WIB di Balai Kota DKI Jakarta," kata Sarman.

Sarman menjelaskan jika minggu depan diputuskan untuk bisa mendapatkan hasil berapa UMP 2017. Hal ini karena 1 November 2016, Gubernur DKI wajib menetapkan dengan Peraturan Gubernur.

"Kita sepakat minggu depan harus putus berapa UMP 2017. Apapun yang terjadi. Kalau sampai mereka ngotot dengan angka itu dan kami juga bertahan dengan angka itu yang kemungkinan dua-duanya diajukan ke Gubernur dan diputuskan oleh Gubernur. Ya kita berharap Gubernur putuskan punya kami soalnya kita mengacu pada PP 78/2015," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7569 seconds (0.1#10.140)