Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Film Porno di Billboard

Minggu, 02 Oktober 2016 - 16:27 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Film Porno di Billboard
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Film Porno di Billboard
A A A
JAKARTA - Kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus penayangan film porno di billboard. Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan digital forensik pada komputer yang disita polisi dari PT TAJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, sudah memeriksa 10 orang saksi dari kasus penayangan video porno di billboard itu. Sebanyak delapan orang saksi merpakan admin dari PT TAJ, sedang dua saksi lainnya yaitu masyarakat merupakan saksi yang melihat tayangan video tersebut.

"Tentunya saksi masih bisa bertambah karena memang banyak yang melihat kejadian kemairn," ujarnya pada wartawan, Minggu (2/10/2016).

Menurut Awi, polisi saat ini masih menyelidiki dari mana konten porno itu ditayangkan dan ditransmisikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 6 CPU yang disita dari PT TAJ. Dari keenam CPU tersebut, lima CPU sudah diperiksa secara mendetil oleh penyidik.

"Tinggal satu lagi diperiksa, semoga hari ini bisa tuntas. Kalau tuntas, besok akan kita sampaikan sebenarnya apa yang terjadi, siapa yang mengunggah video tersebut. Ini ada unsur kesengajaan atau ada yang meretas," tuturnya.

Awi menambahkan, polisi juga menyita handphone admin yang mengoperasikan komputer videotron tersebut. Sebab, polisi pun menelusuri jalur komunikasi para admin tersebut melalui handphonenya.

Bukan tidak mungkin jika ada komunikasi yang mengarah pada penayangan video porno di billboard tersebut. "Sejauh ini, kita belum bisa tentukan tersangka karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik terkait CPU milik PT TAJ itu. Nanti dari CPU itu bisa ketahuan juga siapa yang mengunggah video porno," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5262 seconds (0.1#10.140)