Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Ilegal

Kamis, 29 September 2016 - 09:00 WIB
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Ilegal
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Ilegal
A A A
TANGERANG - Tiga dari empat orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga orang warga Negara itu belum diketahui asal muasalnya dari mana.

Hanya saja, dari bahasanya-nya diduga ketiganya adalah WN India. Menurut Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Barron Ichsan ketiganya ditangkap saat pihaknya sedang menggelar razia di apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat kami amankan, tiga orang pria tersebut tidak dapat menunjukan identitasnya," ujar Barron di Tangerang, Rabu 29 September 2016.

Diduga ketiga orang tersebut sebenarnya memiliki paspor, namun paspor tersebut dipegang oleh agen perjalanan. "Tetapi anehnya ketiganya tidak memegang tanda terima manapun, mereka mengaku ingin bisnis garmen di sini, tetapi anehnya hingga kini belum ada sponsornya," terangnya.

Karenanya, kata dia, pihaknya tidak menyita ponsel ketiga pria yang namanya belum diketahui itu. Sebab, kata dia, pihaknya masih menunggu apakah nanti akan dideportasi atau seperti apa kedepannya. "Belum jelas , ini dia mau ngapain di Indonesia. Kami tunggu saja," katanya.

Sedangkan seorang WN asing lain yang bernama Sarmilan Somasundaran telah jelas melakukan pemalsuan paspor. Sarmilan yang berasal dari Sri Lanka nekat memalsukan paspor emergency atas nama Rajiv Gunalan.

"Dia penumpang pesawat Mihin Lanka dengan nomor penerbangan MJ603, diamankan pada 21 September 2016 sesuai tiba dari Kolombo dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Sampai dengan saat ini kami tetap mengkonfirmasi ke Dubes mengenai keabsahan paspor emergency tersebut," tuturnya.

Seharusnya, kata Barron, paspor emergency digunakan untuk langsung ke Negara tujuan. Tetapi, Sarmilan justru pergi dulu ke Negara lain yakni Indonesia.

"Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kewarganegaraaan asli dia adalah Sri Lanka dan paspor emergensi Jerman yang dia gunakan atas bantuan seseorang dengan membayar sejumlah uang," tuturnya.

Atas perbuatan keempat tersebut, ,mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun pidana denda sebanyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 auat (2) Undang-undang No.60 tahun 2011 tentang keimigrasian.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4627 seconds (0.1#10.140)