Polisi Diminta Usut Kasus JPO Ambruk di Pasar Minggu

Senin, 26 September 2016 - 11:26 WIB
Polisi Diminta Usut Kasus JPO Ambruk di Pasar Minggu
Polisi Diminta Usut Kasus JPO Ambruk di Pasar Minggu
A A A
JAKARTA - Polisi diminta serius menangani kasus Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ambruk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu 24 September 2016. Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

"Polisi khususnya pak Kapolda Metro harus bisa mengusut tuntas robohnya JPO tersebut," tegas Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi Sindonews, Senin (26/9/2016).

Tigor melanjutkan, peristiwa itu bisa disebabkan karena kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam hal ini Dishubtrans DKI Jakarta. "Bisa dipidanakan itu. Ada di Pasal 359 dan 360 KUHP," katanya.

Pasal 359 KUHP menyatakan: 'Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Sementara itu, Pasal 360 ayat (1) dan (2) dengan akibat yang berbeda. Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat (2) akibatnya adalah luka sedemikian rupa.

Dalam kesempatan itu, Tigor juga meminta dinas pendapatan daerah untuk menyelidiki pemasangan baliho ilegal yang menempel di JPO .

"Memasang reklame secara melintang seperti itu salah. Harusnya sejajar jalan. Sudah begitu, itu iklan rokok lagi. Keberadaan iklan tersebut juga melanggar Pergub Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan iklan luar ruang rokok di Jakarta," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8627 seconds (0.1#10.140)