Selundupkan Sabu ke Penjara, Gadis 18 Tahun Diringkus

Rabu, 07 September 2016 - 23:53 WIB
Selundupkan Sabu ke Penjara, Gadis 18 Tahun Diringkus
Selundupkan Sabu ke Penjara, Gadis 18 Tahun Diringkus
A A A
BEKASI - Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial Y ditangkap petugas Lapas Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi, karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Kepala Lapas III Bekasi Toro Wiyanto mengatakan, Y bersama seorang temannya ditangkap pada Senin, 5 September 2016 lalu pukul 10.30 WIB. Keduanya hendak membesuk Iqbal napi yang baru saja mendekam atas kasus narkoba.

Sebelum masuk keduanya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka. Saat digeledah, salah satu barang yang dibawa Y terdapat satu bungkus plastik kecil diletakkan di dalam botol sampo.

"Ketika diperiksa detail, ternyata itu sabu. Keduanya kita bawa ke kantor," kata Toro kepada wartawan Rabu, (7/9/2016). Dari hasil pemeriksaan hanya Y yang diserahkan ke Mapolsek Cikarang Pusat. Sedangkan seorang rekannya tidak terlibat dan hanya mengantar Y saja.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Bibilim mengatakan, masih mendalami pemeriksaan terhadap Y."Kami masih kembangkan kasus ini," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4384 seconds (0.1#10.140)