Baku Tembak dengan Polisi, Dua Begal Tewas

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 18:12 WIB
Baku Tembak dengan Polisi, Dua Begal Tewas
Baku Tembak dengan Polisi, Dua Begal Tewas
A A A
JAKARTA - Dua penadah motor hasil curian ditembak mati polisi. Pasalnya, pelaku melawan petugas saat hendak diamankan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kawanan ini berjumlah empat orang. Satu berhasil diringkus polisi bernama Jono (41), sedangkan satu lagi masih diburu polisi berinisial OOK. Pelaku yang ditembak mati bernama Aryo Sanjaya dan Eko Susanto.

"Awalnya polisi mendapatkan informasi di Jalan Cililitan Kecil Kramat Jati, Jakarta Timur sering dijadikan tempat transaksi motor curian oleh kelompok pelaku begal," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016)

Lalu, kata Budi, polisi terus memantau lokasi tersebut dengan menerjunkan intel. Akhirnya, polisi melihat empat orang yang diduga pelaku curanmor datang ke lokasi tersebut dan melakukan serah terima satu unit motor hasil curian.

"Melihat itu, polisi menyergap para pelaku dengan memberi peringatan agar keempat orang tersebut diam di tempat," tuturnya.

Namun, lanjut Budi, Aryo Sanjaya dan Eko Susanto melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api rakitan jenis revolver miliknya ke arah polisi.

"Polisi lalu melakukan tindakan tegas berupa menembakan ke arah kedua pelaku tersebut yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia di tempat," tuturnya.

Saat terjadinya baku tembak, tambah Budi, pelaku Jono dan OOK memanfaatkan momen tersebut untuk kabur. Polisi pun tak tinggal diam dan kembali mengejar pelaku. Namun, polisi hanya berhasil membekuk Jono, sedang OOK berhasil kabur.

"Jono merupakan joki yang diperintahkan OOK untuk menerima penyerahan motor dari Aryo Sanjaya dan Eko Susanto dengan imbalan Rp300 ribu untuk setiap kali transaksi satu unit motor. Aryo dan Eko residivis kasus begal yang berapa kali keluar masuk penjara," pungkasnya.

Kini, Jono dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)