Bahayakan Penghuni, Pengembang Apartemen Parama Akan Dipidana

Senin, 15 Agustus 2016 - 16:22 WIB
Bahayakan Penghuni, Pengembang Apartemen Parama Akan Dipidana
Bahayakan Penghuni, Pengembang Apartemen Parama Akan Dipidana
A A A
JAKARTA - Dinilai membahayakan para penghuni, pengembang Apartemen Parama di Cilandak, Jakarta Selatan yang mengalami kebakaran kemarin akan dipidana. Pasalnya, sejauh ini apartemen Parama belum mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) namun sudah dikomersilkan oleh pengembang.

"Saya bilang cari dan pidanain pengembangnya. Tidak ada pilihan," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Ahok mengatakan jika gedung apartemen sudah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihak pengembang diminta memperbaiki standar gedung untuk mendapatkan SLF dan masih berproses di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

"Makanya sekarang kita kasih sanksi itu, gedungnya tidak boleh dipakai, ditutup, disegel?" ucap Ahok.

Bahkan Ahok sudah tahu apa yang akan terjadi setelah apartemen akan disegel. Protes dan keluhan mau tidak mau harus diterimanya demo keselamatan penghuni.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4827 seconds (0.1#10.140)