Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Nigeria dan Malaysia

Kamis, 28 Juli 2016 - 00:26 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Nigeria dan Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Nigeria dan Malaysia
A A A
JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus empat tersangka dan mengamankan sabu seberat 62 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun menjelaskan, para tersangka ditangkap dari dua sindikat yang berbeda. Sindikat yang pertama merupakan jaringan Nigeria dan sindikat kedua merupakan jaringan Malaysia.

"Untuk jaringan Nigeria ini sudah dipantau oleh Bareskrim selama dua bulan. Setelah diambil kurir di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), kami ikuti dan akhirnya mereka kami tangkap di Gerbang Tol Cibubur Utama pada Rabu 20 Juli 2016," kata Dharma di Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Dharma melanjutkan, dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan sekitar 33,5 kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu) dan dikemas di dalam empat buah filter udara alat berat Catterpilar berikut dua tersangka, yakni ZL (44) selaku koordinator yang juga warga Citayam, Depok, Jawa Barat, dan MN (46) warga Bireun, Aceh.

"Jadi filter itu ada di dalam peti dan satu peti berisi dua filter dengan isi masing-masing kurang lebih delapan kilogram per filternya," jelasnya.

Rencananya, narkotika selundupan itu akan dibawa ke sebuah gudang di Citayam, Depok, Jawa Barat. Dari tangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman gelombang kedua.

"Dari gelombang pengiriman kedua kami amankan 28,5 kilogram, jadi totalnya 62 kilogram," jelasnya.

Dharma menambahkan, untuk sindikat yang kedua yakni jaringan Malaysia dengan tangkapan narkotika jenis methamphetamine dengan berat 10 kilogram. Dari sindikat tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni FA (33) warga Aceh, dan SL (34) seorang anggota TNI Yonif Bireuen, Aceh.

"Sindikat ini membawa narkotika di dalam tas ransel dan dikirim dari Selangor, Malaysia menuju Kabupaten Batubara, Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9721 seconds (0.1#10.140)