Ahok Tarik Ucapan soal Melarang PNS DKI Antar Anak Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menarik ucapannya terkait melarang PNS DKI untuk mengantar anak mereka pada hari pertama sekolah.
"Saya enggak menentang, anak saya pun sekolah internasional. Itu menyontek sekolah internasional. Kalau sekolah internasional hari pertama masuk semua orang tua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru. Untuk nanya, Its okay saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan jika PNS tidak akan menganggu jam kerja. Hal ini berbeda ketika Ahok menyebut PNS akan menjadikan alasan untuk tidak bekerja."Itu mah enggak usah diomongin kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari, setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke kok," tukasnya.
Ahok melanjutkan,pengajuan izin harus dilakukan sebelumnya. Sehingga para atasan masing-masing PNS mengetahui hal ini.
"Itu bukan melarang, itu haknya semua PNS. Mau mengajukan izin sehari, setengah hari selama atasannya memberikan itu hak. Sama kayak kamu izin sehari sudah hak. Enggak usah ditulis juga hak. Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi PNS. Makanya saya bilang bagus saja," tukasnya.
"Saya enggak menentang, anak saya pun sekolah internasional. Itu menyontek sekolah internasional. Kalau sekolah internasional hari pertama masuk semua orang tua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru. Untuk nanya, Its okay saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan jika PNS tidak akan menganggu jam kerja. Hal ini berbeda ketika Ahok menyebut PNS akan menjadikan alasan untuk tidak bekerja."Itu mah enggak usah diomongin kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari, setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke kok," tukasnya.
Ahok melanjutkan,pengajuan izin harus dilakukan sebelumnya. Sehingga para atasan masing-masing PNS mengetahui hal ini.
"Itu bukan melarang, itu haknya semua PNS. Mau mengajukan izin sehari, setengah hari selama atasannya memberikan itu hak. Sama kayak kamu izin sehari sudah hak. Enggak usah ditulis juga hak. Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi PNS. Makanya saya bilang bagus saja," tukasnya.
(whb)