5 Hari Lagi Pencangkul Enno hingga Tewas Bakal Disidang

Minggu, 29 Mei 2016 - 18:31 WIB
5 Hari Lagi Pencangkul Enno hingga Tewas Bakal Disidang
5 Hari Lagi Pencangkul Enno hingga Tewas Bakal Disidang
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) Tangerang menargetkan lima hari lagi akan menyeret RA (15) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kajari Tangerang Edward Kaban mengatakan, berkas perkara terhadap kasus pembunuhan Enno sudah dinyatakan lengkap alias P21.“Karena perkara kasus ini sudah nyatakan P21, memenuhi formil dan materil , tersangka dan barang bukti pun sudah kita terima, termasuk cangkul dan ponsel,” kata Edward, Minggu (29/5/2016).

Edward menerangkan, dalam berkas yang diterima dari Polda Metro Jaya, tersangka didakwa atau disangka Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, Pasal 351 juncto Pasal 55 UU No 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak. “Untuk persidangan ini dalam tempo sebelum lima hari harus dilimpahkan, karena pelaku adalah anak dan terbatas masa penahanan. Masa tahanan di tingkat kita ini lima hari dan dapat diperpanjang pengadilan lima hari. Jadi sebelum hari kelima harus dapat dilimpahkan dan diproses persidangan,” ujarnya,

Edward menambahkan, telah mempersiapkan empat jaksa dalam persidangan tertutup nanti. Persidangan tertutup karena tersangka RA berbeda dengan dua tersangka lain yang sudah dewasa.

“Itu sebabnya di split, tidak satu berkas. Dia (Rahmat Alim) juga di tahan di Lapas Anak. Soal kuasa hukum tersangka yang dipecat keluarga, nanti kita yang tunjuk kuasa hukum baru dari kita,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5731 seconds (0.1#10.140)