Sasar Penghuni Indekos, Pengecer Sabu Dibekuk

Jum'at, 27 Mei 2016 - 21:06 WIB
Sasar Penghuni Indekos, Pengecer Sabu Dibekuk
Sasar Penghuni Indekos, Pengecer Sabu Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang remaja berinisial MA (24). Polisi menduga ia merupakan pengecer sabu yang beraksi di sejumlah rumah indekos.

Kasat Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permana mengatakan MA merupakan DPO pihaknya. Sepak terjangnya sudah di pantau sejak beberapa bulan lalu.

Ia disinyalir tidak hanya menjual di kosan, tempat hiburan malam pun menjadi lapaknya. "Banyak pemilik kosan yang melaporkan hal ini," tutur Guruh, Jumat (27/5/2016).

Untuk menangkap pelaku, polisi memancingnya, dengan berpura-pura sebagai pembeli. MA di giring untuk bertemu di sejumlah kosan pada Kamis 26 Mei 2016 dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu siap edar seberat 1,2 gram dari kantong celananya. "Kami masih mengembangkan kasus ini, demi mencari penyuplai sabunya," tutur Guruh.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4485 seconds (0.1#10.140)