Pekerjakan Tenaga Asing, Klinik di Sudirman Digeruduk Petugas

Rabu, 25 Mei 2016 - 23:27 WIB
Pekerjakan Tenaga Asing, Klinik di Sudirman Digeruduk Petugas
Pekerjakan Tenaga Asing, Klinik di Sudirman Digeruduk Petugas
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Klinik Kyio Wisma KEIA, di Kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diketahui klinik tersebut mempekerjakan tenaga asing.

"Ini adalah klinik Kyio yang memperkerjakan tenaga asing asal Jepang tanpa memiliki izin praktik," ungkap Kabid Pelayan kesehatan Dinkes DKI Jakarta Tienke Margareta kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).

Tienke menuturkan, klinik tersebut mempunyai izin, namun dua pekerja asal negeri Sakura itu tidak memiliki izin. "Kedua pegawainya sama sekali tidak memiliki izin. Ada dua yakni seorang perempuan merupakan dokter gigi, dan seorang lagi laki-laki yang merupakan dokter umum," tambahnya.

Karena kedua dokter itu tidak ada di tempat, maka petugas mengamankan Manejer Marketing Klinik Tanaka untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang berbahaya seperti obat kadaluwarsa.

"Kami temukan obat-obatan di klinik itu bagian gigi, seperti obat penambal (gigi) dan lainnya. Kami juga menemukan alat kuret, tapi kami masih lakukan penyelidikan kegunaan alat ini Kami juga bawa dokumen-dokumen," jelasnya.

Tienke menegaskan, Klinik Kyoai sebelumnya sudah berjanji tidak akan mempekerjakan tenaga asing yang tidak memiliki izin."Sebelumnya ini (klinik) sudah menjadi pengawasan dan pembinaan dari Sudin dan sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi apabila dikemudian hari telah memperkerjakan pekerja asing tanpa izin, siap dipidanakan," tegasnya.

Seperti diketahui, klinik tersebut ternyata telah memperkerjakan dua orang tenaga asing asal Jepang menjadi dokter gigi dan dokter umum di klinik tersebut."Klinik ini sudah cukup lama, dan sekarang kami temukan ada dua orang yang tidak memiliki izin," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4367 seconds (0.1#10.140)