Guru SMP Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 21 Maret 2016 - 17:02 WIB
Guru SMP Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara
Guru SMP Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Guru bahasa Inggris di SMPN di Jakarta Selatan yang diduga mencabuli siswinya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, saat diperiksa polisi, ER guru bahasa Inggris itu mengelak melakukan perbuatan cabul.

Namun, polisi tak mempercayainya begitu saja sehingga polisi memeriksa sejumlah siswi di sekolah tempat tersangka mengajar. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)

"Kami sudah dapatkan keterangan dari korban, begitu juga dari para pelajar dan psikolog. Itu yang kami jadikan sebagai bukti juga," ujarnya pada wartawan, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi itu, pelaku sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak tiga kali di area sekolah. Terakhir, diketahui kalau pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Maret 2016.

Polisi menjerat ER dengan pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

PILIHAN:

Beraksi di Bintaro, Kawanan Perampok Raba-raba Tubuh ABG

DPRD Akan Telusuri Pemakaian Aset Pemprov oleh Teman Ahok
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8052 seconds (0.1#10.140)