Lecehkan Aturan, Polisi Diminta Tindak Tegas Uber & Grab Car

Kamis, 20 Agustus 2015 - 08:28 WIB
Lecehkan Aturan, Polisi Diminta Tindak Tegas Uber & Grab Car
Lecehkan Aturan, Polisi Diminta Tindak Tegas Uber & Grab Car
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta pihak kepolisian menegakkan hukum dengan cara menindak operasional Taksi Uber dan Grab Car. Karena, kedua layanan aplikasi kendaraan roda empat itu dinilai telah melecehkan aturan yang ada di Indonesia.

"Mereka itu harusnya ikuti dahulu peraturan yang sudah lama kami patuhi. Kalau terus dibiarkan, mending kami operasikan angkutan pelat hitam. Tidak perlu urus adminitrasi setiap tahunya," tegas Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Rabu 19 Agustus 2015.

Shafruhan mengakui, jika sebelumnya dia meminta izin untuk melakukan aksi besar-besaran agar pemerintah bertindak tegas mencari solusi adanya operasional angkutan ilegal tersebut. Namun, setelah bertemu dengan Dishubtrans dan Kapolda, dirinya sepakat untuk bekerja sama menertibkan angkutan liar tersebut.

"Kami sebelumnya sudah melaporkan ke unit Kriminal khusus Polda Metro Jaya. Ketika meminta izin demo, kami sepakat untuk bekerja sama menghentikan operasional mereka," tuturnya.

Sementara itu, Manager Marketing PT Grab Taxi Indonesia Kiki Rizki tidak takut dengan tindakan tegas kepolisian, apabila bisnis aplikasinya ditertibkan. Sebab, sebelumnya Kiki telah memenuhi tujuh persyaratan yang diberikan oleh Dishubtrans dalam pertemuannya tempo lalu.

"Kami bekerja sama dengan perusahaan rental berlisensi untuk melengkapi tujuh syarat itu. mereka tidak melarang kami untuk meminta mitra kami memenuhi kekurangan persyarat yang kami miliki. Jadi apabila tujuh syarat itu dipenuhi, kami dianggap legal," ungkapnya.

PILIHAN:


Jadi Angkutan Umum, Grab Taksi Ikuti Aturan Dishub DKI
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7464 seconds (0.1#10.140)