Rencana Tarif Parkir Dishub Bertentangan dengan Ahok

Selasa, 04 Agustus 2015 - 17:35 WIB
Rencana Tarif Parkir Dishub Bertentangan dengan Ahok
Rencana Tarif Parkir Dishub Bertentangan dengan Ahok
A A A
JAKARTA - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) membuat aturan tarif parkir tetap (flat) di kawasan parkir pinggir jalan (on street) untuk kendaraan roda dua dan empat. Namun, hal itu justru bertentangan dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Makanya dia bikin itu biar saja, nanti kami mau pasang yang sistem TPE (Terminal Parkir Elektronik)‬. Kalau sudah lelang, pasang itu, langsung jadi jelas‬," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).

Meski demikian, Ahok tidak melarang keinginan UPT Parkir Dishub itu. Karena, Ahok juga mengetahui hal itu dari media massa.

"Mereka mau lakukan itu, saya biarkan saja dahulu. Sekarang kami loloskan begini karena bus belum cukup‬. Saya dikirim juga kok masukin surat. Ya sudah, sudah jalan, jalan saja," tukasnya.

Seyogianya, menurut Ahok, di tengah Kota Jakarta dipasang TPE sebanyak mungkin. Hal ini supaya mendorong masyarakat tidak terlalu lama memarkirkan kendaraannya di tengah Kota Jakarta dengan biaya progresif atau naik per-jamnya.

"Intinya parkir, harusnya, makin ke tengah, semakin mahal. Jamnya harus lebih mahal. Jadi intinya seperti itu. Jadi kalau nambah mahal, akan mendorong orang tidak masuk ke tengah kota, akan parkirnya di luar. Ini teorinya," tukasnya.

PILIHAN:

Tarif Parkir on Street Rp5 Ribu, Ini Kata Ahok


Besok, Tarif Parkir on Street di Jakarta Rp5.000/Mobil

378 Ruas Jalan di Jakarta Akan Terapkan Sistem Parkir Meter
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8509 seconds (0.1#10.140)