Polda Telusuri Aset 5 Tersangka Kasus Dwelling Time

Minggu, 02 Agustus 2015 - 18:24 WIB
Polda Telusuri Aset 5 Tersangka Kasus Dwelling Time
Polda Telusuri Aset 5 Tersangka Kasus Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penelusuran aset berharga lima tersangka kasus dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para tersangka ini diduga kuat terlibat tindak pidana pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus dwelling time ini termasuk menelusuri aset milik para tersangka.
"Semuanya yang terkait dengan hasil kejahatannya akan kita telusuri termasuk semua asetnya," ungkap Mujiyono, Minggu (2/8/2015).

Menurut Mujiyono, aset yang dimaksud berupa rumah, kendaraan mewah dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. ‎Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran dana di rekening para tersangka yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang.

Mujiyono menjelaskan, lima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari penyuap, penerima suap, hingga tindakan pencucian uang. "Untuk instansi dan kementerian lainnya sampai saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap seluruhnya. Sehingga, pada saat pemeriksan nanti sudah tepat ditjen atau bagian mana saja yang akan diselidiki," jelasnya.

Mujiyono menuturkan, ada 18 kemenetrian dan instansi lain terkait dalam sistem dwelling time peti kemas di Tanjung Priok. "Kita tidak berhenti di sini, tim satgas terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang cukup bukti terlibat dalam kasus ini akan kita sidik semua," tegasnya.

Namun, saat ini Kemendag menjadi sasaran pertama karena Kemendag memegang 38% syarat perizinan dalam dwelling time.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)