5 Tersangka Dwelling Time Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 02 Agustus 2015 - 13:49 WIB
5 Tersangka Dwelling Time Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
5 Tersangka Dwelling Time Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap IM dan wanita berinisial L tersangka kasus dugaan suap dwelling time. IM merupakan Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag dan L ialah wanita yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat yang terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, L adalah seorang wanita yang pada Sabtu 1 Agustus kemarin ditangkap di rumahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan tersangka lainnya, L sering menyetor uang ke oknum di Ditjen Daglu Kemendag untuk mengurus perizinan impor.

Uang yang tersebut adalah dari seseorang yang dipercaya oleh Partogi Pangaribuan. Begitupula dengan IM yang telah ditangkap sesaat setelah tiba dari Kanda di Bandara Soekarno-Hatta.

Terkait peran-peran para tersangka ini, lanjut Iqbal, polisi masih menggalinya dalam pemeriksaan. "Akan kami umumkan nanti, saat ini kelimana masih diperiksa dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tegasnya. Kelima tersangka yang ditahan adalah Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu IM, Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, MU selaku tenaga honorer di Ditjen Daglu serta ME dan L sebagai importir yang menyuap," kata Iqbal, Minggu (2/8/2015).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono menambahkan, penahanan para tersangka adalah kewenangan penyidik. "Mereka ditahan karena ditakutkan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5285 seconds (0.1#10.140)