Kejari Bekasi Tahan Camat Bantar Gebang

Kamis, 30 Juli 2015 - 19:45 WIB
Kejari Bekasi Tahan Camat Bantar Gebang
Kejari Bekasi Tahan Camat Bantar Gebang
A A A
BEKASI - Camat Bantar Gebang Nurtani dan mantan Lurah Sumur Batu Sumiyati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan TPU Perumahan BTR Sumur Batu.

Meski demikian, keduanya ditahan ditempat yang berbeda. Nurtani ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, sementara Sumiyati ditahan di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tahan titipan.

"Setelah mangkir dua kali dalam pemeriksaan karena sakit, panggilan ketiga ini langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi Eri Syarifah di Bekasi, Kamis (30/2015).

Menurutnya, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara tersangka lainya Gatot Sutedja alias Ega saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keberadaanya tidak diketahui dan beberapa kali mangkir dalam pemanggilan penyidik. "Keberadaanya masih kami cari, Gatot menjadi DPO Kejaksaan," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan dan mengandung unsur korupsi.

"Mereka bertiga bersekongkol dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) lahan TPU, dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah" katanya.

Dalam berkas yang ditemukan penyidik, kata dia, lahan itu memiliki luas 1,1 hektare senilai Rp1,2 miliar. Bahkan, kata dia, awalnya lahan itu diperuntukan sebagai TPU, namun kenyataannya digarap pengembang menjadi perumahan.

"Penahanan ini sebagai rangkaian diamana sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan bukti dokumen dan keterangan saksi sudah cukup," tukasnya.

PILIHAN:

Diduga Jual Lahan Kuburan, Camat Bantar Gebang Jadi Tersangka


Tersangka Korupsi Tanah Kuburan di Bekasi Ajukan Praperadilan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)