Bongkar Judi Balapan Liar di Jakarta Barat, 47 Pemuda Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 47 pemuda berusia 16-25 tahun diamankan petugas Polsek Kembangan, Jakarta Barat, karena terlibat dalam balapan liar. Dari 47 orang tersebut, tiga orang diantaranya merupakan pelajar, dan satu orang lainnya merupakan remaja wanita.
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, 47 pemuda ini diamankan saat mengkuti balapan liar di Jalan Aries, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (14/6/2015) dini hari. Dari sejumlah pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp5,5 juta diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan handphone berbagai jenis, lima sepeda motor yang diduga dijadikan ajang balapan, dan satu unit mobil Avanza nopol B 1911 SVA.
"Dari puluhan pelaku itu, kami akhirnya mengerucutkan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi," ucap Sukatma di Polsek Kembangan, Minggu sore. Dua orang diduga bandar tersebut yakni, Saripudin alias Nyonk (25) dan Khuzaifah (21).
Keduanya tak bisa mengelak, setelah sejumlah handphone yang disita dan diperiksa polisi mengarahkan dua pelaku ini sebagai bandar.
Atas perbuatannya polisi pun mendakwa dua pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. "Kami juga akan menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum," tegas Sukatma.
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, 47 pemuda ini diamankan saat mengkuti balapan liar di Jalan Aries, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (14/6/2015) dini hari. Dari sejumlah pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp5,5 juta diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan handphone berbagai jenis, lima sepeda motor yang diduga dijadikan ajang balapan, dan satu unit mobil Avanza nopol B 1911 SVA.
"Dari puluhan pelaku itu, kami akhirnya mengerucutkan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi," ucap Sukatma di Polsek Kembangan, Minggu sore. Dua orang diduga bandar tersebut yakni, Saripudin alias Nyonk (25) dan Khuzaifah (21).
Keduanya tak bisa mengelak, setelah sejumlah handphone yang disita dan diperiksa polisi mengarahkan dua pelaku ini sebagai bandar.
Atas perbuatannya polisi pun mendakwa dua pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. "Kami juga akan menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum," tegas Sukatma.
(whb)