Ini Kronologis Pembunuhan Mahasiswi Cantik Bekasi

Rabu, 03 Juni 2015 - 18:07 WIB
Ini Kronologis Pembunuhan Mahasiswi Cantik Bekasi
Ini Kronologis Pembunuhan Mahasiswi Cantik Bekasi
A A A
BEKASI - Penyidik Polresta Bekasi Kota menyatakan sebelum pembunuhan terhadap MC (19) terjadi Arifin bin Erwan (23) dengan korban terlibat pertengkaran hebat. Pembunuhan dilakukan Arifin sebagai puncak kekesalan terhadap perilaku korban.

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, pada Minggu 31 Mei sekitar pukul 22.00 WIB korban bertengkar dengan pelaku di kamar indekos tersebut. Setelah itu mereka tidur, pada Senin 1 Juni pukul 06.00 WIB pertengkaran kembali terjadi hingga berujung kepada pembunuhan tersebut.

"Korban dibekap menggunakan boneka panda ukuran besar selama 20 menit dalam posisi terlungkup," jelas Daniel kepada wartawan, Rabu (3/6/2015). Usai membunuh kekasihnya itu, pukul 07.00 WIB korban berangkat kerja dan pulang kembali sekitar pukul 22.00 WIB.

Untuk mengelabui warga dan polisi, Arifin terlebih dahulu masuk ke kamar dan membalikkan posisi badan mahasiswi cantik tersebut hingga terlantang. "Selanjutnya tersangka keluar rumah dan berteriak minta tolong serta pura-pura mendobrak pintu kamar indekos. Ini dilakukan untuk mengelabui warga dan polisi dengan menyatakan korban dibunuh orang lain," terangnya.

Namun polisi yang melakukan identifikasi menemukan kejanggalan hingga akhirnya menetapkan tersangka menjadi pembunuh tunggal MC wanita yang telah dipacari tersangka sejak 2014 tersebut. Menurut Daniel, tersangka mengaku sudah lama kesal terhadap korban karena dinilai hanya menghamburkan uang hasil kerjanya saja.

"Pengakuan tersangka, korban ini sering minta uang untuk foya-foya. Pertengkaran sebelum pembunuhan merupakan puncak kekesalan tersangka," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti diamankan antara lain, boneka panda besar warna merah muda, telepon selular, baju tidur, kasus berikut seprei.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3718 seconds (0.1#10.140)