12 Orang Tersangka Bentrokan di MoI Terancam 6 Tahun Bui

Sabtu, 30 Mei 2015 - 17:52 WIB
12 Orang Tersangka Bentrokan di MoI Terancam 6 Tahun Bui
12 Orang Tersangka Bentrokan di MoI Terancam 6 Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam bentrokan di Mall of Indonesia (MoI) Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari 12 orang itu, tiga diantaranya diketahui merupakan security dari MoI.

Tiga orang satpam yang diamankan yakni Husen Syahrur Pela (35), Arifin Usman (28), dan Basim Aldi Tuny (29). Sementara sembilan orang dari kelompok FBR yakni, Roni (43), Moko (41), Mada (45), Watno (39), Jainal (35), Ali Akbar (40), Supardi (41), Syamsudin (36), dan Gandi (40).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono memastikan bila kelompok yang melakukan penyerangan terhadap MoI merupakan Ormas FBR dari Kanwil Jakarta Utara. (Baca: Bentrok FBR dengan Satpam MoI, 12 Orang Jadi Tersangka)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara, pihaknya sempat mengamankan 31 orang yang diduga pelaku dan penyebab penyerangan itu terjadi. "Dari 31 orang yang diamankan, kami kerucutkan sebanyak 12 orang," tegasnya. (Baca juga: Polisi Minta Otak Penyerangan MoI Menyerahkan Diri)

Atas perbuatannya, ke-12 orang pelaku diancam dengan hukuman penjara enam tahun penjara karena melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5856 seconds (0.1#10.140)