Todongkan Senpi, Brigadir DR Terancam Dipecat

Jum'at, 29 Mei 2015 - 20:34 WIB
Todongkan Senpi, Brigadir DR Terancam Dipecat
Todongkan Senpi, Brigadir DR Terancam Dipecat
A A A
JAKARTA - Brigadir DR anggota yang sempat menodongkan senjata api (senpi) kepada sekuriti Blue Bird, dalam pemeriksaan terbukti menyimpan senpi tanpa izin. Bahkan anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya itu juga terancam dipecat.

"Sanksinya bisa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau PDH (Pemberhentian Dengan Hormat), kalau pelanggarannya berat. Yang paling ringan, permintaan maaf. Itu tergantung Ankumnya (Atasan Hukum), dalam hal ini Karoops," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Sanksi yang diberikan juga akan dinilai dari track record DR selama berdinas di kepolisian. Jika selama dinas tidak memiliki catatan hitam, akan menjadi pertimbangan Atasan Hukum (Ankum)‎ dalam memberikan sanksi.

"Tetapi kalau dia punya catatan pelanggaran baik itu pelanggaran disiplin, kode etik atau melakukan tindakan pidana lainnya, ya bisa saja dipecat. Tetapi kalau dia selama tugas berperilaku baik, tidak pernah ada catatan, nanti jadi pertimbangan Ankumnya," tegasnya.

Meski demikian, sanksi akan dijatuhkan setelah DR menjalani sidang kode etik atau sidang disiplin. ‎Sidang kode etik sendiri dilaksanakan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan umum.

"Kalau terbukti melanggar UU Darurat dan divonis di pengadilan negeri, setelah inkracht baru kode etik," tegasnya.

Baca:

Tak Terdaftar, Senpi Brigadir DR Ilegal

Kesal, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan di Kantor Blue Bird

Ini Kesaksian Polantas yang Dituding Rasis
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1112 seconds (0.1#10.140)